19 November 2009

Melek hukum...

Aturan2 hukum yg berhubungan dgn kesehatan dan apoteker contohnya : PP 51/09 tentang pekerjaan kefarmasian, UU 35/09 tentang narkotika, UU 36/09 tentang kesehatan dan UU 44 tentang Rumah sakit. Bisa di dowload di website pemerintah : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&Itemid=42 

 Bagi Apoteker terkadang kita bingung, apakah yang ini boleh dilakukan atau tidak? bagaimana dengan yang itu? Oleh sebab itu mau tak mau mari kita mulai mengenal kembali aturan-aturan hukum tertulis di negeri ini, agar tidak sampai terkena kasus hukum karena ketidaktahuan dan ketidak ingin tahuan tentang produk hukum.

06 November 2009

Lanjutan skema implementasi PP 51 tahun 2009

Undang-undang kesehatan terbaru yang sempat kehilangan beberapa ayat, pada pasal 108, Pekerjaan kefarmasian telah berganti menjadi Praktek kefarmasian, maka hendaknya PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan kefarmasian di pahami sebagai Praktek Kefarmasian. Karena posisi Undang-undang lebih tinggi daripada peraturan di bawahnya, yaitu PP.
Ketika bekerja mendapat gaji, maka jika berpraktek mendapat jasa profesi berupa honor. Praktek adalah kewajiban kepada masyarakat, kerja adalah kewajiban kepada pemilik modal. Apakah apoteker ketika berada di apotek sedang bekerja atau berpraktek ataukah kedua-duanya ?
 
Persyaratan menjadi Profesi itu adalah :
  • Lulusan perguruan tinggi yang menyediakan program profesi.
  • Mempunyai organisasi profesi
  • Mempunyai kode etik dalam menjalankan profesinya
  • Mempunyai pelindungan hukum dalam menjalankan profesinya
  • Mempunyai kompetensi dan keahlian dalam menjalankan profesinya
  • Mempunyai SOP / Standard Operational Procedure
  • Mendapatkan imbalan jasa profesi

Dari sekian persyaratan tentang profesi itu, jasa profesi adalah yang masih belum jelas untuk profesi apoteker. Berhak kah apoteker mendapatkan jasa profesi ?
Apakah tukang cukur itu profesi ? ya ga lah, lawong ga ada kuliah profesinya kok…
 
Profesi adalah kepuasan, kewenangan, kekuasaan, berdasar atas ilmu pengetahuan dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
 
Berpikir dari beberapa sudut pandang, sekarang kalau kita memaksa Apoteker untuk kembali ke habitatnya memberikan pelayanan kefarmasian, KIE, dsb setiap hari selama apotek buka, tanpa di imbangi kepastian mendapatkan hak jasa profesi, yah entar dulu deh… mending saya datang seminggu sekali, toh gajinya sama aja.
 
Ketika di tuntut untuk melakukan Praktek Kefarmasian kepada masyarakat maka kepastian untuk mendapatkan hak berupa imbalan jasa dari masyarakat seharusnya menjadi satu paket dalam Praktek Kefarmasian tersebut.
 
Tentu ketika menuntut imbalan jasa dari masyarakat, kita juga harus memberikan suatu yang setimpal sebagai penukar. Ilmu kefarmasiannya juga harus terus ditingkatkan. Harusnya menjadi motivasi untuk lebih sering hadir dan siap melayani dengan modal keilmuan dan keahliannya sebagai apoteker serta siap menghadapi tuntutan hukum jika salah dalam tindakan / malpraktek.
 
Idealnya adalah kita menunaikan kewajiban dulu, baru meminta hak. Tetapi sebagai manusia normal terkadang kita melakukan kewajiban setelah ada kepastian tentang hak. Misalnya : kalau saya bekerja, saya pasti akan mendapat gaji yang besarnya telah di tentukan. Biar pekerjaanya berat tapi sebanding dengan gaji, maka pekerjaan itu akan tetap di tekuni. Gaji juga faktor penentu dalam memilih bidang pekerjaan. Banyak juga apoteker yang kerja di luar kefarmasian, yang penting kesejahteraan diri dan keluarga terjamin, tentu saja ini normal sebagai manusia biasa. Ketika berpraktek juga harus ada kepastian honor. Seperti profesi Dokter yang berpraktek.
 
Studi banding ke dunia flora dan fauna. Kepunahan suatu spesies adalah karena habitatnya terganggu, terancam dan semakin kurang dan terus berkurangnya ketersediaan makanan.
 
Apakah profesi apoteker akan punah ?
Apakah anda siap berpraktek ?

22 October 2009

Berbagi Pemikiran

Salam Apoteker..

Kiriman Email dari sejawat Hanny Yanong

Menurut aku Seorang Apoteker bila ingin berubah tidaklah terlalu sulit, hanya beberapa hal saja yg harus dilakukan.
 
Langkah Pertama : Berusahalah untuk selalu berada di Apotek selama apotek tersebut Buka.
Kelihatannya berat ya?? Tapi sebenarnya tidak, kalaupun tidak bisa selama apotek buka, paling tidak pada waktu apotek itu ramai, Apoteker harus ada di tempat. Anggaplah Apotek itu sebagai tempat kita menyalurkan (bukan praktek loh... hanya menyalurkan...) semua ilmu yg kita pelajari di bangku kuliah dgn susah payah sampe jungkir balik dll . Mudahkan
Cara berpikir yg keren adalah (menurut aku) : Apoteker itu sebenarnya tempat Prakteknya adalah Apotek (dari segi kata2 saja kerenkan , Dokter aja gak ada loh, setauku sih )
 
Langkah Kedua : Bila berada di Apotek berusahalah selalu bersikap Ramah dan Juga Jujur terhadap Pasien (keren kan, artinya pembeli)
Mengapa??? Memang pada awalnya kadang 2 kita terlalu jujur kpd pasien, bisa2 dia batal membeli obat kita mungkin karena stok obat kita tidak lengkap, tetapi yang saya alami adalah, lambat laun semuanya banyak yang berubah, lebih lucunya lagi, pasien itu sudah muter2 kemana2 nyari obatnya gak ketemu, akhirnya kembali ke Apotekku hanya karena dia merasa di tempat saya tuh semuanya jelas dan dihargai. Asik Kan
Lebih Serunya lagi, bahkan saya punya pasien orang Bule suka beli ke tempat saya, hanya karena 1 kali ke tempat saya waktu anaknya diare saya sarankan untuk segera ke dokter, gila gak ????
 
Langkah Ketiga  : Berusahalah Selalu memberi keterangan sebisa kita Tapi harus benar dan dapat Dipertanggung jawabkan
Wah ini harus memutar otak nih
Sebenarnya hal ini pun tidaklah sulit, yang selalu saya lakukan adalah selalu membaca fungsi dan hal2 apa saja yg perlu diperhatikan atau yg biasanya dipertanyakan pasien, sebelum saya menyerahkan obat kpd pasien. Sumber informasi saya awalnya cuma brosur, Buku MIMS dan Iso Plus Tanya rekan sejawat Apoteker saya yg IP nya lebih tinggi dari saya .
Tidak sulit kan.
Langkah selanjutnya adalah Langkah Tambahan artinya ini akan muncul seiring bila ketiga langkah tersebut kita lakukan.

Langkah Keempat : Dengarkanlah Curahan Hati Pasien, dan Berilah selalu saran2 buat Pasien supaya kehidupannya lebih baik.
Inilah serunya Apotek teman, hanya dengan hal2 tsb diatas, saya bisa punya pasien yg rela membeli obat di saya walaupun obat yg dia mau itu saya tidak punya dan terpaksa harus saya carikan yg isinya sama tetapi harganaya memang lebih mahal 2 kali lipat, tapi dia tetap membelinya. Seru kan.

Langkah Kelima : Up To Date Ilmu dan Informasi
Kelihatannya kok serem juga ya???? Tidaklah seperti itu, yg paling penting adalah selalu waspada terhadap hal2 baru yg ada di sekitar kita dan carilah teman sejawat yg banyak dan selalu jalinlah komunikasi, sehingga sharing ilmu akan terjadi.

Langkah Keenam : Langkah ini baru saja saya lakukan yaitu memberikan informasi2 soal kesehatan yg dibutuhkan pasien.
Wah ini yg Paling Seru.. Gara 2 ini saya sampai kewalahan sendiri, dgn segala macam pertanyaan dari pasien saya, akhirnya yg terjadi adalah saya malah mendapatkan informasi baru dari Pasien saya. Asik kan bisa bertukar pikiran dgn Pasien.
Bahkan saya mempunyai beberapa pasien yg Ternyata seorang Dokter , Wah bener 2 seru, bahkan si Dokter sampai sekarang kl beli obat sering tukar informasi dgn saya, Seru kan.
Bagaimana menurut anda?

08 October 2009

Apotek dan PP 51

Sejawat Apoteker yang telah sukses menjadi pengusaha ketika akan membuka apotek cabang pasti membutuhkan APA, hendaknya memperlakukan APA sebagai rekan sejawat yang mempunyai hak sama dengan anda sebagai apoteker.
Dengan melihat isi PP 51 tahun 2009 pasal 54 yang menyatakan APA hanya bisa praktek di 1 apotek, 1 puskesmas atau 1 instalasi farmasi rumah sakit, sedang apoteker pendamping bisa 3 tempat, maka APA akan “terpenjara” di satu Apotek kecuali statusnya sebagai Aping (Apt Pendamping). APA bukan hanya karyawan yang di gaji, tapi Apoteker yang melakukan Praktek Kefarmasian, maka selayaknya “Intagible Aset” di hargai dengan memberikan porsi saham hingga 51 % dari total, dengan begini APA juga termotivasi untuk memajukan Apotek anda. Kewajiban anda sebagai pengusaha yang sudah berpengalaman untuk membimbingnya.

Seperti yang saya kutip dari sebuah buku : Pengusaha yang mempekerjakan karyawan itu sudah biasa, tapi Pengusaha yang melahirkan Pengusaha lain itu yang luar biasa.

Saran juga buat sejawat yang saat ini bekerja pada PSA, dengan PP 51 ini saatnya anda negosiasi ulang dengan PSA anda untuk mendapatkan porsi saham hingga 51%. Anda sudah tidak bisa “DOBEL” di mana-mana seperti yang diuraikan PP di atas. Lapangan kerja akan makin terbentang luas dengan adanya PP ini yaitu ; Industri minimal 3 apoteker, PBF penanggung jawabnya Apoteker, Rumah Sakit, Klinik dan Balai Pengobatan, Puskesmas. Sekedar informasi aja di Jogja ada 7400 Puskesmas yang belum ada Apotekernya, memang tidak mudah pengadaan CPNS, tapi mari kita terus dorong sejawat yang ada di dinas kesehatan Kab/Kota untuk meningkatkan Formasi Apoteker.
Jadi perlihatkan PP ini pada PSA anda dan agak jual mahal dikit lah tenaga kita.
Dengan PP ini juga akan banyak PSA yang kehilangan APA kalau tidak bisa memberikan kesejahteraan yang lebih kepada APA-nya.

Untuk apoteker yang “TEKAB” atau cuma “TITIP NAMA” saya cuma mau mengetuk pintu hati anda. Sadarkah anda bahwa Surat Ijin Apotek diberikan kepada Apoteker bukan PSA. Jadi kalau ada suatu kesalahan di Apotek anda, yang dituntut di muka hukum adalah Apotekernya bukan PSA anda. Saatnya kembali ke Apotek, lihat pembukuan keuangan dan distribusi obat anda, minta PSA untuk “transparan” kepada anda.

Maaf, Cuma saran kok………

Skema Implementasi PP 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian

Pada hari selasa tanggal 6 september 2009, Pengurus Daerah ISFI DIY bertempat di Auditorium JIH (Jogja International Hospital) melakukan acara Syawalan dan Sosialisasi PP No. 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian menghadirkan pembicara Drs. Ahaditomo, MS., Apt dengan tema Skema Implementasi PP tersebut.
Ada yang berbeda dengan acara syawalan kali ini, yang biasanya hanya makan-makan, salaman, ngobrol-ngobrol tapi kali ini kita membuka sejarah baru tentang kefarmasian.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa petinggi ISFI. Bpk Ahaditomo (Ketua Kehormatan ISFI Pusat) sebagai pembicara, Bpk M. Dani Pratomo (Ketua Terpilih ISFI Pusat), Bpk Nunut Rubiyanto (Ketua PD ISFI DIY) juga para dosen kita.
Acara dibuka dengan sambutan dari ketua ISFI DIY. Saya mencoba mengutip sebagian ucapan beliau :
- Naskah Proklamasi hanya akan menjadi secarik kertas, kalau tidak di berikan “roh”. Begitu juga dengan PP 51 ini hanya akan menjadi secarik kertas tak berarti, jika kita sebagai apoteker tidak memberikan “roh” ke dalamnya.
- Tuhan tidak akan merubah suatu kaum, jika kaum itu tidak merubah dirinya sendiri.
- Kuncinya adalah KEKOMPAKAN kita semua sebagai apoteker untuk bersama-sama memberi dan menjaga “roh” PP 51 ini.
Sosialisasi PP No 51 Tahun 2009 oleh Pak Ahaditomo dengan tema Skema Implementasi PP 51 sangat-sangat mengesankan. Selama 2 jam lebih beliau berkenan memberikan “pencerahan” bagi kita semua. Sungguh sesuatu yang sangat berharga yang tidak cukup digambarkan dengan kata-kata apa yang beliau utarakan kepada kita semua. Banyak yang beliau utarakan, dengan kemampuan saya yang terbatas, saya akan mencoba mengutip beberapa ucapan beliau untuk rekan-rekan apoteker lain yang tidak bisa hadir pada acara tersebut. Berikut ini adalah beberapa yang bisa saya kutip :

Sosialisasi PP ini dimulai dari Jogja sebagai kota pelajar (dengan jumlah fakultas farmasi terbanyak di Indonesia) dan juga sebagai kota pejuang yang pada keadaan darurat pernah menjadi Ibukota Negara.
Sejarah awal keluarnya PP ini, mari kita buka UU 23 tahun 1992 (tentang Kesehatan) pasal 63 ayat 2 yang berbunyi :
“(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Setelah 17 tahun kemudian Peraturan Pemerintah yang dimaksud di atas keluar pada tahun 2009 bertepatan dengan bulan Ramadhan. Inilah Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Ini juga yang menyebabkan kenapa PP menggunakan nama “Pekerjaan Kefarmasian” bukan “Praktek Kefarmasian”, sedangkan menurut UU tentang kesehatan terbaru yang belum di keluarkan dan di beri nomer sudah mencantumkan nama “Praktek Kefarmasian”. UU kesehatan terbaru ini sudah ditanda tangani DPR RI, hanya karena ada sesuatu atau beberapa hal UU ini belum sempat di tanda tangani Presiden RI. Mari kita tunggu saja kehadirannya…
Urutannya adalah sebagai berikut : UU -> PP -> PerMen
Dalam PP ini juga masih membutuhkan kurang lebih 18 PerMenKes (Peraturan Menteri Kesehatan) untuk pasal-pasal dan ketentuan dalam PP ini yang belum diatur dan butuh diatur oleh Menteri Kesehatan. Jadi Permenkes ini juga masih jadi perjuangan rekan-rekan kita yang ada di Departemen Kesehatan RI. Mari kita tunggu kehadiranya juga…
Sebaiknya tak perlu menunggu, apa yang sudah tersurat dan tersirat dalam PP ini, mari kita satukan persepsi dan memulai sebuah skema implementasinya.
PP ini bukanlah akhir tapi merupakan awal perjuangan kita, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan.

Oleh karena keterbatasan saya sebagai manusia, mohon maaf jika ada kesalahan kutipan dan jika ada sejawat yang kebetulan ikut hadir mohon koreksinya.

Oleh karena keterbatasan waktu, tenaga dan pikiran juga, maka saya akan meneruskan hasil pembahasan PP ini pada tulisan selanjutnya…

18 September 2009

PP No. 51 Tahun 2009

Terima kasih yang sebesar besarnya kepada ketua ISFI DIY yang telah berbaik hati mengirimi email yang berisi tentang PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaaan Kefarmasian. Bagi rekan sejawat Apoteker yang ingin membaca dalam format PDF, silahkan kirim email ke apotekhidayat@gmail.com, saya akan kirim email balasan PP tersebut dalam bentuk lampiran PDF dengan ukuran 135 kb.

PP No. 51 Tahun 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 2. Sediaan . . . -2- 2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. 3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. 5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 7. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 8. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian. 9. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. 10. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi. 11. Fasilitas . . . -3- 11. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. 12. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. 14. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. 15. Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik. 16. Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian. 17. Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian. 18. Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang ada di Indonesia. 19. Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia. 20. Surat . . . -4- 20. Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. 21. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. 22. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 23. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran. 24. Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. Pasal 2 . . . -5Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. (2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal 3 Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Pasal 4 Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk: a. memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. BAB II . . . -6- BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi: a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi; b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi; c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi. Bagian Kedua Pekerjaan Kefarmasian Dalam Pengadaan Sediaan Farmasi Pasal 6 (1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi. (2) Pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga kefarmasian. (3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi. (4) Ketentuan . . . -7- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pekerjaan Kefarmasian Dalam Produksi Sediaan Farmasi Pasal 7 (1) Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung jawab. (2) Apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian. Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. Pasal 9 (1) Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi. (2) Industri . . . -8- (2) Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11 (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. (2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 13 . . . -9- Pasal 13 Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. Bagian Keempat Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Pasal 14 (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. (2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15 Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 . . . -10 - Pasal 16 (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. (2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 18 Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau penyaluran. Bagian Kelima Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian Pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Pasal 19 Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa : a. Apotek; b. Instalasi . . . -11 b. Instalasi farmasi rumah sakit; c. Puskesmas; d. Klinik; e. Toko Obat; atau f. Praktek bersama. Pasal 20 Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian. Pasal 21 (1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. (2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. (3) Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenis Fasilitas Pelayanan Kefarmasian ditetapkan oleh Menteri. (5) Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 . . . -12 - Pasal 22 Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 23 (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. (2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat: a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA; b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 . . . -13 Pasal 25 (1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. (2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. (3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di Toko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Toko Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 27 . . . -14 - Pasal 27 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 28 Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian Pasal 30 (1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian. (2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan . . . -15 - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pasal 31 (1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya. (2) Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit kefarmasian. Pasal 32 Pembinaan dan pengawasan terhadap audit kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu dan pengendalian biaya dilaksanakan oleh Menteri. BAB III TENAGA KEFARMASIAN Pasal 33 (1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas: a. Apoteker; dan b. Tenaga Teknis Kefarmasian. (2) Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Pasal 34 . . . -16 Pasal 34 (1) Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada: a. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu; b. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau c. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 35 (1) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. (2) Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan menerapkan Standar Profesi. (3) Dalam . . . -17 - (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar Prosedur Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan. (4) Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 (1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi. (2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas: a. komponen kemampuan akademik; dan b. kemampuan profesi dalam mengaplikasikan Pekerjaan Kefarmasian. (4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusulkan oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan ditetapkan oleh Menteri. (5) Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah Apoteker dari perguruan tinggi. Pasal 37 . . . -18 - Pasal 37 (1) Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi. (2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi. (3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38 (1) Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pendidikan. (2) Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja. (4) Ijazah . . . -19 - (4) Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperoleh izin kerja. Pasal 39 (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. (2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. Apoteker berupa STRA; dan b. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK. Pasal 40 (1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah Apoteker; b. memiliki sertifikat kompetensi profesi; c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker; d. mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. (2) STRA dikeluarkan oleh Menteri. Pasal 41 . . . -20 - Pasal 41 STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). Pasal 42 (1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia harus memiliki STRA setelah melakukan adaptasi pendidikan. (2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); atau b. STRA Khusus. (3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di Indonesia yang terakreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 43 STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diberikan kepada: a. Apoteker . . . -21 - a. Apoteker warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) di Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi profesi; b. Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di Indonesia yang telah memiliki sertifikat kompetensi profesi dan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau c. Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di luar negeri dengan ketentuan: 1. telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker di Indonesia; 2. telah memiliki sertifikat kompetensi profesi; dan 3. telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian. Pasal 44 STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri dengan syarat: 1. atas permohonan dari instansi pemerintah atau swasta; 2. mendapat persetujuan Menteri; dan 3. Pekerjaan Kefarmasian dilakukan kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 45 . . . -22 Pasal 45 (1) Penyelenggaraan adaptasi pendidikan Apoteker bagi Apoteker lulusan luar negeri dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di Indonesia. (2) Apoteker lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam bidang pendidikan dan memiliki sertifikat kompetensi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan. Pasal 46 Kewajiban perpanjangan registrasi bagi Apoteker lulusan luar negeri yang akan melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia mengikuti ketentuan perpanjangan registrasi bagi Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Pasal 47 (1) Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek; c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan d. membuat . . . -23 - d. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian. (2) STRTTK dikeluarkan oleh Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi. Pasal 48 STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1). Pasal 49 STRA, STRA Khusus, dan STRTTK tidak berlaku karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang; b. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan; c. permohonan yang bersangkutan; d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau e. dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang. Pasal 50 (1) Apoteker yang telah memiliki STRA, atau STRA Khusus, serta Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK harus melakukan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. (2) Tenaga . . . -24 - (2) Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 51 (1) Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit dilakukan oleh Apoteker. hanya dapat (2) Apoteker sebagaimana dimaksud wajib memiliki STRA. pada ayat (1) (3) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK. Pasal 52 (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja. (2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit; b. SIPA . . . -25 - b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping; c. SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau d. SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Kefarmasian. Pasal 53 (1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan Kefarmasian dilakukan. (2) Tata cara pemberian surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 54 (1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit. (2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit. Pasal 55 (1) Untuk mendapat surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Tenaga Kefarmasian harus memiliki: a. STRA . . . -26 - a. STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih berlaku; b. tempat atau ada tempat untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang memiliki izin; dan c. rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat. (2) Surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum apabila Pekerjaan Kefarmasian dilakukan pada tempat yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin. BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN Pasal 56 Penegakkan disiplin Tenaga Kefarmasian dalam menyelenggarakan Pekerjaan Kefarmasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 57 Pelaksanaan penegakan disiplin Tenaga Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 58 Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta Organisasi Profesi membina dan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian. Pasal 59 . . . -27 - Pasal 59 (1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diarahkan untuk: a. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat, dan Tenaga Kefarmasian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 60 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan dan/atau Surat Izin Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 61 . . . -28 - Pasal 61 Apoteker dan Asisten Apoteker yang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka surat izin untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian batal demi hukum. Pasal 62 Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2752), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3169) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 64 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -29 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 124 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN I. U M U M Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga Kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya Pelayanan Kefarmasian. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceuticalcare) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medicationerror). Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kefarmasian dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan Pemerintah, dan belum memberdayakan Organisasi Profesi dan pemerintah daerah sejalan dengan era otonomi. Sementara itu berbagai upaya hukum yang dengan . . . -2- dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dan Tenaga Kefarmasian sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi dirasakan masih belum memadai karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan perkembangan hukum. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kefarmasian agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perlu mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam suatu peraturan pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur: 1. Asas dan Tujuan Pekerjaan Kefarmasian; 2. Penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan, Produksi, Distribusi, atau Penyaluran dan Pelayanan Sediaan Farmasi; 3. Tenaga Kefarmasian; 4. Disiplin Tenaga Kefarmasian; serta 5. Pembinaan dan Pengawasan; II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 . . . -3- Pasal 3 Yang dimaksud dengan : a. ”Nilai Ilmiah” adalah Pekerjaan Kefarmasian harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dalam pendidikan termasuk pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi. b. ”Keadilan” adalah penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau serta pelayanan yang bermutu. c. ”Kemanusiaan” adalah dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian harus memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial dan ras. d. ”Keseimbangan” adalah dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian harus tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat. e. ”Perlindungan dan keselamatan” adalah Pekerjaan Kefarmasian tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan pasien. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . -4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan tata cara dalam ayat ini untuk sektor pemerintah mengikuti peraturan yang berlaku. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Yang dimaksud dengan ”Cara Pembuatan Yang Baik” adalah petunjuk yang menyangkut segala aspek dalam produksi dan pengendalian mutu meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat yang bertujuan untuk menjamin agar produk obat yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Keharusan memperbaharui Standar Prosedur Operasional dimaksudkan agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik. Pasal 12 . . . -5- Pasal 12 Kewajiban untuk melakukan pencatatan dimaksudkan sebagai alat kontrol dalam rangka pengawasan mutu Sediaan Farmasi yang disesuaikan dengan prosedur Cara Pembuatan yang Baik. Pasal 13 Kewajiban mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan disamping sebagai tuntutan etika profesi juga dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Yang dimaksud dengan “Cara Distribusi Obat Yang Baik” adalah suatu pedoman yang harus diikuti dalam pendistribusian obat yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 . . . -6- Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penggantian obat merek dagang dengan obat generik yang sama dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pasien yang kurang mampu secara finansial untuk tetap dapat membeli obat dengan mutu yang baik. Huruf c Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Dalam ketentuan ini Apoteker yang mendirikan Apotek dengan modal sendiri melakukan sepenuhnya Pekerjaan Kefarmasian. Ayat (2) Dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh yang tidak memiliki kompetensi dan wewenang. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 . . . -7- Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Pemberian obat oleh dokter pada dasarnya mempunyai hubungan sangat erat dengan Pekerjaan Kefarmasian di mana obat pada dasarnya mempunyai fungsi mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan, oleh karena itu perlu dijaga kerahasiaannya dan agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada pasien. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kendali mutu” dalam ayat ini adalah suatu sistem pemberian Pelayanan Kefarmasian yang efektif, efisien, dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan Pelayanan Kefarmasian. Yang . . . -8- Yang dimaksud dengan “kendali biaya” adalah Pelayanan Kefarmasian yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan didasarkan pada harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “audit kefarmasian” adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu Pelayanan Kefarmasian yang diberikan kepada masyarakat yang dibuat oleh Organisasi Profesi atau Asosiasi Institusi Pendidikan Farmasi. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Keahlian dan kewenangan Tenaga Kefarmasian dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik. Terhadap tenaga kesehatan di luar Tenaga Kefarmasian juga dapat diberikan kewenangan melakukan Pekerjaan Kefarmasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . . . -9- Ayat (3) Standar kefarmasian pada sarana produksi adalah cara pembuatan yang baik (Good Manufacturing Practices), pada sarana distribusi adalah cara distribusi yang baik (Good Distribution Practices), dan pada sarana pelayanan adalah cara pelayanan yang baik (Good Pharmacy Practices). Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi” adalah pernyataan tertulis bahwa seseorang memiliki kompetensi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 . . . -10 - Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Adaptasi dilakukan melalui evaluasi terhadap kemampuan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 . . . -11 - Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, pelaksanaan pelayanan Kefarmasian tetap dilakukan oleh Apoteker dan tanggung jawab tetap berada di tangan Apoteker. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 . . . -12 Pasal 58 Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 59 Pasal 60 Pasal 61 Pasal 62 Pasal 63 Pasal 64 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5044

14 September 2009

Harapan saya dan harapan seluruh apoteker indonesia ada di pundak anda..

Saat ini hanya ISFI lah satu-satunya organisasi yang menjadi tumpuan harapan kita untuk membawa perubahan dalam begitu banyaknya "carut-marut" dunia profesi kita. Untuk itulah rekan-rekan yang idealis dan berpikiran kritis, bergabunglah menjadi pengurus ISFI. Buatlah sebuah perubahan yang diharapkan oleh semua apoteker kita. Walau saat ini ketika anda jadi pengurus anda hanya bisa membuat sebuah perubahan kecil, toh ketika tiba waktunya yang muda-muda ini mengambil alih menjadi petinggi ISFI baru anda bisa membuat perubahan yang berarti. Jangan hanya berteriak di luar ISFI menuntut keadilan, tapi masuklah ke dalam, benahi sedikit demi sedikit, suarakan aspirasi anda di dalam. (tak ada yang instan, butuh proses dan pengorbanan). Teruslah berjuang demi kemajuan profesi kita dan kemajuan Dunia Kesehatan Indonesia.. Suatu saat entah kapan, bisa saya atau anda atau rekan-rekan apoteker lain yang menjadi petinggi ISFI.. Atau bisa juga anda menjadi petinggi di DEPKES sebagai penentu kebijakan kesehatan nasional.. Sudah saatnya yang muda berani bicara, berani mengeluarkan pendapat, berani berjuang demi kemajuan kita bersama.. Harapan saya dan harapan seluruh apoteker indonesia ada di pundak anda..

Akankah ini hanya sebuah impian??

Mungkin suatu saat akan lebih lebih bagus lagi kalau ada dialog lintas organisasi profesi kesehatan.. IDI,IBI,ISFI dan organisasi profesi kesehatan lain dengan mediasi DEPKES. intinya bukan mau berantem, tapi mencari solusi terbaik bagi Dunia Kesehatan Indonesia. harapanya adalah keluar sebuah nota kesepakatan dan kesepahaman untuk menjalakan profesi sesuai tugas dan tanggung jawab masing2 profesi.. Saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing profesi.. Akankah ini hanya sebuah impian??

13 September 2009

APOTEK PANEL


Jalur Distribusi : Pabrik obat -> PBF -> Apotek -> Dokter
Dari PBF langsung ke dokter tanpa lewat Apotek menyalahi peraturan tentang jalur distribusi, maka terjalinlah kerjasama antar PBF dan Apotek untuk mendistribusikan obat2an kepada Dokter, apotek menjadi perpanjangan tangan PBF.
Apotek panel adalah apotek yang menyerupai PBF yaitu sebagai penyalur atau distributor obat. Apotek panel adalah apotek yang menyalurkan obat kepada profesi lain. yaitu Dokter, bidan atau mantri. Secara peraturan (jalur distribusi) itu tidak salah, cuma efek sampingnya yang sangat merugikan yaitu:

- Profesi lain itu akan tetap dispensing karena kebutuhan obatnya selalu terpenuhi. (kalau mereka tidak punya stok obat, otomatis mereka tidak bisa dispensing)..

- Efek samping lain adalah pada apotek. ya karena dokter stok obat nya selalu terpenuhi mereka akan terus dispensing dan otomatis apotek tidak dapat resep..

Apotek cuma bisa jual obat bebas layaknya warung..
Apotek panel menyalurkan obat dalam skala besar bahkan menggunakan mobil box dan menyediakan sales yang datang secara rutin ke tempat2 praktek profesi lain tersebut.
Berdasarkan pengalaman pribadi saya, saya pernah melihat stok obat di sebuah praktek dokter yang jumlahnya melebihi stok obat di apotek saya, bahkan dokter tersebut menyediakan tenaga khusus (yang tidak jelas lulusan mana) untuk meracik dan memberikan obat secara langsung kepada pasiennya..

Apotek panel sangat merugikan apotek lain terutama apotek kecil yang terkadang pemiliknya adalah rekan sejawat anda yaitu apoteker..
Nah sekarang dimana posisi anda ?

adbrite